Empat hal kewajiban orang islam yang masih hidup terhadap
ummat islam yang sudah meninggal dunia yaitu memandikan, mengkafani,
menshalatkan, dan menguburkan. “Merupakan hak bagi setiap muslim yang sudah
meninggal (siapapun itu) yang penting orang tersebut semasa hidupnya pernah
mengucap dua kalimat syahadat. Masalah orang itu tidak menjalankan empat rukun islam yang lainnya (sholat, zakat, puasa dan haji ) itu urusan dia
dengan Allah.
1.Memandikan jenazah
Hal ini dapat dilakukan dengan cara :
- Meletakkan janazah pada tempat yang sepi, dan tempatkan pada
posisi lebih atas (seperti meletakkanya pada keranda) dan menutup auratnya.
- Untuk Orang yang memandikan jenazah memposisikan jenazah
duduk sedikit miring ke belakang dengan ditopang tangan kanannya, sementara
tangan kirinya mengurut bagian perut jenazah dengan penekanan agar apa yang ada
di dalamnya keluar. Lalu yang memandikan membungkus tangan kirinya dengan kain
atau sarung tangan dan membasuh lubang depan dan belakang si mayit. Kemudian
membersihkan mulut dan hidungnya lalu mewudlukannya sebagaimana wudlu orang
hidup.
- Membasuh kepala dan wajah jenazah dengan sabun dan menyisir
rambutnya jika mempunyai rambut.dan apabila ada rambut yang tercabut maka
dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan.
- Membasuh seluruh sisi kanan tubuh dari yang dekat dengan
wajah, kemudian berpindah membasuh sisi kiri badan juga dari yang dekat dengan
wajah. Kemudian membasuh bagian sisi kanan dari yang dekat dengan tengkuk, lalu
berpindah membasuh bagian sisi kiri juga dari yang dekat dengan tengkuk. Dengan
cara ini semua orang yang memandikan meratakan air ke seluruh tubuh si mayit. Dan
ulangi cara seperi ini hingga 3 kali agar lebih sempurna, dan disunnahkan dalam
basuhan yang ketiga untuk dicampur dengan kapur barus, itu jika jenazah bukan
orang yang sedang melakukan ibadah ihram. Dan setelah selesai memandikan
jenazah hendaklah jenazah dikeringkan agar nanti tidak membasahi kain kafan
saat dikafani.
- Dalam kitab Kasyifatus Saja Syekh Nawawi menuturkan disunahkan
basuhan pertama dengan daun bidara, basuhan kedua menghilangkan daun bidara
tersebut, dan basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus
yang sekiranya tidak sampai merubah air. Ketiga basuhan ini dianggap sebagai
satu kali basuhan dan disunahkan mengulanginya dua kali lagi seperti
basuhan-basuhan tersebut diatas.
- Sebaiknya yang memandikan jenazah laki-laki adalah seorang
laki-laki dan jika jenazah adalah perempuan maka yang memandikan adalah seorang
perempuan, namun seorang laki-laki boleh memandikan jenazah isterinya dan
begitu sebaliknya seorang perempuan boleh memandikan jenazah suaminya. Tujuan
dalam memandikan jenazah ini dalam syariat islam adalah untuk memuliakan dan
membersihkan jenazah orang islam dan hukumnya adalah wajib (fardhu kifayah)
kecuali kepada orang yang mati syahid dalam peperangan yang tidak wajib
dimandikan dan disholati dan hanya dikafani dan dikuburkan saja.
2.Mengkafani jenazah
Salah satu kewajiban ummat islam yang hidup terhadap orang
islam yang sudah meninggal adalah mengkafani. Untuk Kain kafan yang digunakan
dapat dibeli dari harta jenazah itu sendiri, atau dari ahli warisnya jika
jenazah yang meninggal tidak mampu, atau dari baitul maal jika ahli waris tidak
mampu, atau dari ummat islam yang mampu jika baitul maal tidak ada. Kain kafan
yang digunakan untuk mengkafani jenazah sebaiknya dari jenis kain kafan yang
baik (tidak berarti mewah).
Tatacara Mengkafani Jenazah
Kain kafan yang diperlukan untuk mengkafani jenazah, minimal
selapis kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan jenazah. Namun alangkah
lebih baik jika kain kafan terdiri dari tiga lapis kain untuk mengkafani
jenazah laki-laki dan lima lapis kain kafan untuk mengkafani jenazah perempuan (
satu untuk kerudung, satu untuk baju kurung dan 3 kain panjang).
Cara mamakaikan kain kafan pada jenazah:
Pada jenazah laki-laki : hamparkan sehelai demi sehelai kain
kafan dan berikan wangi-wangian atau kapur barus,kemudian letakkan jenazah di
atas kain kafan. Letakkan kedua tangan jenazah diatas dadanya dengan posisi
tangan kanan diatas tangan kiri atau kedua tangannya diluruskan ke arah
lambungnya. Kemudian lipatkan kain satu persatu hingga rapat dan tidak terlihat
sedikit pun anggota tubuh sang jenazah.
Pada jenazah perempuan : sebaiknya memakai kain bawahan
(kain untuk bagian bawah), baju, tutup kepala, kerudung, kemudian diletakkan
jenazah itu di atas kain yang sudah diberi wewangian, seperti kapur barus dan
sebagainya, lalu dilipat dan dibungkus rapat pada tubuh jenazah hingga tidak
kelihatan sedikit pun anggota tubuhnya.
Khusus untuk orang yang meninggalnya sedang dalam mengerjakan
ihram haji atau umrah,tidak boleh diberikan wangi-wangian dan tutup kepala.
Hal-hal sunah dalam mengkafani jenazah :
- Menggunakan kain bagus, bersih, dan menutupi seluruh
tubuhnya.
- Menggunakan kain berwarna putih.
- Memberi wangi-wangian.
- Bagi laki-laki hendaklah dengan tiga lapis kain, dan bagi
wanita dengan lima lapis kain.
3.Mensholati jenazah
Kewajiban yang ketiga ummat islam yang masih hidup terhadap
ummat islam yang sudah meninggal adalah mensholati jenazah, Merupakan fardhu
kifayah dalam melakukan sholat jenazah, apabila sudah dikerjakan oleh satu
orang maka gugurlah kewajiban itu, namun jika dengan sengaja tidak ada yang
mengerjakan maka seluruh ummat islam akan mendapatkan dosa.
Rukun-rukun Sholat jenazah
- Niat
- empat kali takbir
- berdiri (bagi orang yang mampu)
- membaca Surat Al-Fatihah
- membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua
- doa untuk si jenazah sesudah takbir yang ketiga
- salam.
Berikut tata cara shalat jenazah secara berurutan
1.Niat
Untuk jenazah laki-laki:
أُصَلِّي
عَلَى هَذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا
للهِ تَعَالَى
Untuk jenazah perempuan:
أُصَلِّي
عَلَى هَذَا الـمَيِّتَةِ فَرْضًا
للهِ تَعَالَى
2.Takbir dan dilanjutkan dengan membaca Surat
al-Fatihah.
3.Takbir lagi dan diteruskan dengan membaca shalawat
Nabi:
اللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Akan lebih bagus bila disambung:
كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى
آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ،
وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ،
وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ،
فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
4.Takbir lagi dan membaca doa
untuk jenazah yang sedang dishalati:
Untuk jenazah laki-laki:
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ
وَاعْفُ عَنْهُ وَاجْعَلِ
اْلجَنَّةَ مَثْوَاهُ. اللّهُمَّ ابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ
دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ
وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ.
اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ
وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ.
اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدْخَلَهُ
Untuk jenazah perempuan:
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهاَ وَارْحَمْهاَ وَعَافِهَا
وَاعْفُ عَنْهاَ وَاجْعَلِ
اْلجَنَّةَ مَثْوَاهاَ. اللّهُمَّ ابْدِلْهاَ دَارًا خَيْرًا مِنْ
دَارِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا
وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهاَ.
اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ
وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهاَ.
اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهاَ ووسِّعْ مَدْخَلَهاَ
5.takbir laki dan membaca:
Untuk jenazah laki-laki:
اللهُمّ
لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ
Untuk jenazah perempuan:
اللهُمّ
لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ
6.mengucapkan salam sempurna:
السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
4.Menguburkan
jenazah
Kewajiban yang keempat bagi seorang muslim yang masih hidup
terhadap muslim yang telah meninggal adalah menguburkannya. Tentunya
menguburkan jenazah tidak asal dimasukkan dan ditimbun tanah begitu saja. Ada
aturan-aturan yang mesti diikuti.
Tatacara menguburkan
jenazah dengan baik
- Jenazah dikubur dalam sebuah lubang dengan kedalaman
setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas dan dengan lebar seukuran
satu dzira’ lebih satu jengkal.
- Meletakkan jenazah dengan posisi miring kekanan dan
menghadap ke arah kiblat. Dan disunahkan menempelkan pipi jenazah ke tanah.
- Menggali liang kubur secara dalam pada tanah yang kuat
agar bau jenazah tidak dapat tercium dan aman dari binatang buas dan juga longsor.
Bentuk liang kubur berupa lahat yaitu
liang yang khusus dibuat di dasar kubur. Lahat ini menghadap ke kiblat dan
berada di pinggir untuk meletakkan jenazah. Liang ini dibuat khusus di dasar
kubur pada bagian tengah.
- Setelah jenazah diletakkan di dasar kubur disunahkan untuk
melepas tali ikatannya dimulai dari kepala.
saat meletakkan jenazah ke liang lahat disunahkan membaca:
بِسْمِ
اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
“Bismillahi wa ‘ala sunnati
Rasulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallama.”
Demikian tentang empat kewajiban orang islam yang masih hidup terhadap orang islam yang sudah meninggal dunia, semoga dapat memberikan kemanfaatan bagi kita semua.Amiin.