macam-macam hadas dan najis serta cara mensucikannya

cara thoharoh
Bersuci dari hadast dan juga najis atau thoharah merupakan syarat bagi ummat islam sebelum melaksanakan ibadah, berbagai macam cara menyucikan hadast dan najis diantaranya dengan berwudhu, mandi junub dan juga tayamum.oleh sebab itu memahami tata cara berthoharah sangat diperlukan oleh ummat islam. berikut ini akan kita bahas semuanya.

Perbedaan antara hadast dan najis

Hadast adalah sesuatu yang dapat membatalakan wudhu dan shalat. Hadast dapat kita jumpai pada badan. Misalkan bersenggama berarti berhadast besar atau buang air berarti berhadast kecil dan cara mensucikannya dapat dilakukan dengan cara mandi junub atau bertayamum (hadast besar), wudhu atau bertayamum (khadast kecil).

Najis adalah sesuatu yang dapat membatalkan shalat, tidak membatalkan wudhu. Najis dapat kita jumpa pada badan, pakaian dan juga tempat.misalkan kotoran hewan pada lantai rumah, air kencing yang mengenai celana, atau tangan kita terkena liur anjing.untuk mensucikannya dengan cara di basuh dan akan kita bahas dibawah ini.

Najis dan Tata cara Thaharahnya

Pengertian Thaharah

Taharah secara bahasa adalah bersih atau bersuci, sedangkan menurut istilah adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadast dan najis dengan cara yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Thaharah dan macam-macamnya
  1. Thaharah (bersuci) dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya adalah dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut dengan air mutlak.
  2. Thaharah dari hadast, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudhu, dan tayamum.
Pengertian Najis

Najis menurut bahasa berarti kotor. Sedangkan menurut istilah adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syara’ (Hukum Islam). Benda atau barang yang terkena najis disebut mutanajjis. dan benda mutanajjis bisa disucikan kembali, misalkan pakaian yang terkena air kencing dapat disucikankan dengan cara menyucinya. namun berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, kotoran manusia dan hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab ia tetap najis. Kotoran adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak semua yang kotor berarti najis, misalnya daki yang menempel pada badan atau noda air teh pada baju.

Dalam fikih najis dikelompokkan menjadi tiga :

1.Najis mughalladhah (najis berat) : najis yang harus dicuci hingga tujuh kali basuhan dengan menggunakan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contoh najis dalam kelompok mughalladhah adalah air liur anjing.

2.Najis mutawassithah (najis sedang) : najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.

Najis mutawassithah dibagi menjadi dua :
•   Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat wujudnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
•   Najis hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya namun tidak nyata wujudnya, baunya, rasanya, dan warnanya, misalkan seperti air kencing yang sudah mengering.

3.Najis mukhaffafah (najis ringan) : najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya yaitu air kencing bayi yang belum pernah makan apa-apa kecuali minum air susu ibu (ASI).
Najis ma'fu (najis yang dimaafkan) : najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air di lorong - lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.

Tatacara mensucikan Najis

Ada beberapa cara yang perlu diperhatikan dalam hal bersuci dari najis, yaitu sebagai berikut:
  1. Sesuatu yang terkena najis mughaladhah (najis berat) seperti dijilat anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur dengan tanah
  2. Sesuatu yang terkena najis mukhaffafah (najis ringan), cara menyucikannya cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis tersebut.
  3. Sesuatu yang terkena najis mutawassithah (najis sedang) dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasa) itu menjadi hilang. Namun alangkah lebih baiknya jika dibasuh sebanyak 3 kali.
  4. Jika najis hukmiah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
Tatacara bersuci pada hadast kecil

hadast secara bahasa artinya kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah syar‘i hadast berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah yang dikerjakan. Jika kita mengerjakan sholat dalm keadaan berhadast maka sholat kita tidak sah menurut hukum syari'at islam.

Rasulullah saw. bersabda:
“Allah tidak akan menerima sholat seseorang dari kamu jika dalam keadaan berhadast, sehingga berwudhu.” (HR. al Bukhari dan Muslim).

Hadast dan macam-macamnya :

Hadast dibagi menjadi dua kelompok yaitu hadast kecil dan hadast besar.
  1. Hadast kecil: hadast yang mensucikannya dengan cara berwudhu atau bertayamum dengan syarat tidak ada air.
  2. Hadast besar: hadast yang mensucikannya dengan cara mandi junub dan juga bertayamum dengan syarat tidak ada air.
 Hal-hal yang termasuk dalam hadast kecil :
  1. sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin (kentut).
  2. bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan baligh dan bukan muhrim.
  3. menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
  4. tidur dalam keadaan tidak tetap
  5. hilang akal : mabuk, gila, atau pingsan.
TAYAMUM

Syarat dan Rukun melakukan Tayamum

melakukan tayamum diperbolehkan dengan syarat:
  1. Tidak ada air untuk bersuci meskipun sudah melakukan usaha maksimal dalam mencari air.
  2. Karena sakit yang dapat kambuh jika terkena air.
  3. Telah masuk waktu sholat.
  4. Menggunakan debu yang suci.
Rukun atau Fardhu Tayamum
  • Niat
  • Mengusap wajah dengan debu tanah
  • Mengusap dua belah tangan sampai siku dengan debu tanah
  • Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
  • Tertib
Tatacara Mengerjakan Tayamum
  • Meletakkan kedua tangan diatas debu yang bersih dan suci
  • Mengusap muka dengan debu tanah sebanyak 2 kali usapan, seraya mengucapkan niat tayamum.
  • Mengusap kedua belah tangan sampai siku sebanyak 2 kali usapan dengan menggunakan debu yang lain(berbeda dari debu pertama).
  • Tertib (secara urut).
Niat Tayamum :


نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

" Nawaitut-tayammuma li istibaahatish - shalaati fardhallillaahi ta'aalaa
" Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan sholat fardhu karena Allah "

WUDHU
Wudhu secara bahasa mempunyai arti bersih dan indah, sedang menurut syar'i wudhu mempunyai arti membersihkan anggota wudhu dengan niat untuk menghilangkan hadats kecil. Wudhu dilakukan dengan menggunakan air suci/bersih dari najis dan Wudhu juga dapat dilakukan dengan menggunakan debu (tayamum-yang sudah dijelaskan diatas).

Syarat wudhu:
  1. Islam
  2. Tamyiz (dapat membedakan baik buruknya sesuatu)
  3. Tidak sedang berhadast besar
  4. Dengan air suci mensucikan ( thohir muthohir)
  5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu seperti getah, cat dan lain-lain.
  6. Mengetahui mana yang wajib (fardhu) dan mana yang sunnah.
Rukun (Fardhu) wudhu:
  1. Niat: ketika membasuh wajah
  2. Membasuh seluruh wajah (dari tumbuhnya rambut hingga dagu dan kedua telinga )
  3. Membasuh kedua tangan hingga siku
  4. Membasuh sebagian rambut kepala
  5. Membasuh kedua belah kaki hingga mata kaki
  6. Tertib (secara urut)
Tatacara mengerjakan Wudhu :
  1. Membaca basmalah "Bismillaahir-rahmaanir-rahiim", seraya mencuci kedua belah tangan hingga pergelangan tangan sampai bersih.
  2. Berkumur sebanyak 3 kali, sambil membersihkan gigi
  3. Mencuci lubang hidung sebanyak 3 kali
  4. Membasuh seluruh wajah sebanyak 3 kali seraya membaca niat wudhu
  5. Membasuh kedua belah tangan sampai siku sebanyak 3 kali.
  6. Mengusap sebagian rambut kepala sebanyak 3 kali
  7. Mengusap kedua telinga sebanyak 3 kali
  8. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki sebanyak 3 kali
  9. Lakukan dengan cara Tertib (Berurutan)
  10. Setelah selesai berwudhu kemudian baca do'a sesudah wudhu.
Niat Wudhu :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضً لِلّٰهِ تَعَالٰی

 NAWAITUL WUDLUU-A LIRAF’IL HADATSIL ASH-GHARI FARDHLAN LILLAAHI TA’AALA ”.

 Aku Niat Berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Alloh Ta'ala”.

Doa Setelah Wudhu :

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُاَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOHU WAHDAHUU LAA SYARIIKA LAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHUUWA ROSUULUHUU, ALLOOHUMMAJ'ALNII MINAT TAWWAABIINA WAJ'ALNII MINAL MUTATHOHHIRIINA WAJ'ALNI MIN 'IBADIKA ASHSHALIKHINA

"Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci dan jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang sholih".

Tatacara bersuci dari hadast besar

Hal-hal yang termasuk dalam kategori hadast besar yaitu:
  • bersenggama (hubungan suami isteri), msekipun keluar air mani maupun tidak
  • keluarnya darah haid, wiladah, nifas, serta istihadah.
  • keluar air sperma (mani), baik ada sebab maupun tidak seperti mimpi sampai keluar mani
  • orang meninggal dunia (mati).
Mandi Besar (junub)

Sebab-Sebab mandi junub (mandi wajib)
  • Bersenggama (hubungan suami isteri)
  • Keluarnya air mani disebabkan karena bersenggama ataupun karena sebab yang lain.
  • Mati (selain mati syahid)
  • Setelah selesai masa nifas (keluar darah saat melahirkan)
  • Karena wiladah (pasca melahirkan)
  • Setelah selesai masa menstruasi (haidh).
Rukun Mandi junub
  • Niat
  • Membasuh seluruh anggota badan luar (dari ujung rambut sampai ujung kaki) dengan air suci secara merata.
  • Menghilangkan najis
Sunnah Mandi junub
  • Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis di seluruh anggota badan luar
  • Membaca basmalah pada saat memulai mandi
  • Menghadap arah kiblat saat mandi dan mendahulukan bagian anggota badan yang kanan
  • Membasuh anggota badan sebanyak tiga kali basuhan.
  • Membaca doa seperti membaca doa sesudah wudhu (lafadznya seperti telah tersebut diatas).
Cara Mengerjakan Mandi junub
  • Membaca niat.
  • Membasuh seluruh bagian tubuh dengan air suci hingga merata (rambut serta kulitnya harus terkena air).
  • Menghilangkan najis apabila ada yang menempel pada anggota tubuh.
Niat mandi junub

نَوَيْتُ الْغُسْلَ الْجِنَابَةِ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَكْبَرِفَرْضً لِلّٰهِ تَعَالٰی

NAWAITUL GHUSLAL JINABATI LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
 "Aku berniat mandi junub untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."

Sunah-sunah Mandi :
  • Membaca Basmalah saat akan mulai mandi.
  • Berwudhu sebelum mandi seperti wudhu mau sholat
  • Membasuh badan dengan tangan hingga 3 kali.
  • Mendahulukan anggota badan sebelah kanan
  • Sambung menyambung dalam membasuh anggota badan (muwalat).
Selain mandi wajib (mandi junub), ada beberapa mandi sunnah diantaranya :
  • Mandi saat akan Sholat Jumat
  • Mandi saat akan Sholat Idul Fitri
  • Mandi saat akan Sholat Idul Adha
  • Mandi setelah sembuh dari sakit gila
  • Mandi saat akan ihram haji ataupun umrah
  • Mandi setelah memandikan jenazah
  • Mandi seorang Muallaf (baru masuk islam)
Larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan buat orang yang sedang  berhadast Besar:

=>Larangan buat orang yang sedang Junub:
  • Mengerjakan Sholat (baik shalat wajib maupun sholat sunat)
  • Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).
  • Menyentuh (membawa) serta membaca Al-quran.
  • Berdiam dalam waktu yang lama didalam masjid (I'tikaf)
=>Larangan buat orang yang sedang Haid / Nifas:
  • mengerjakan Semua larangan seperti larangan orang yang sedang junub.
  • Di cerai (talak)
  • Berpuasa baik puasa wajib maupun puasa sunat
  • berhubungan suami isteri (Bersenggama)
  • Bersenang-Senang Dengan Sesuatu (Bagian Badan) Yang Ada Di Antara Pusar dan Lutut, maksudnya seorang suami tidak diperbolehkan bersenang-senang dengan sesuatu pada bagian badan isterinya yang ada di antara pusar dan lutut karena dikhawatirkan seorang suami tidak mampu menahan nafsu birahinya.
  • berdiam diri di masjid.
Demikianlah penjelasan tentang berbagai jenis hadast dan najis serta cara bersucinya.semoga ini dapat memberikan kemanfaatan untuk kita semua.Amiin.

Labels: amaliah islam

Thanks for reading macam-macam hadas dan najis serta cara mensucikannya. Please share...!

Back To Top