Santri adalah orang yang belajar atau ngaji tentang ilmu agama islam di pondok
pesantren dengan metode belajar secara salafi memaknai kitab kuning gundul
(tanpa harakat) karangan ulama-ulama terdahulu. Dalam dunia pesantren, para
Kyai selalu mengajarkan kepada santrinya akan ilmu ahlaq atau adab untuk lebih
diutamakan dibandingkan dengan ilmu yang didapat, dengan ajaran seperti itu
maka wajarlah jika santri yang sudah boyong (lulus) dari pondoknya lebih mempunyai
sifat tawadhu’ dan rendah diri meskipun ilmu agamanya sangat mumpuni.
Banyak sekali ilmu yang dipelajari santri di pondok pesantren dari ilmu
nahwu, shorof, hadits, fiqih hingga ahlaq dengan berbagai macam kitab mulai
dari tingkat dasar hingga tingkat yang lebih tinggi. Di Indonesia sendiri
terdapat banyak sekali Pondok-pondok pesantren dengan jutaan santri-santri yang
mengaji, dari jutaan santri yang ada tak jarang lahir para ulama danjuga tokoh-tokoh bangsa dari berbagai bidang mulai
dari bidang olahraga, pemerintahan hingga bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam sejarah bangsa ini pun tak lepas dari nama santri dalam memperjuangkan
kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia hingga ada yang dinobatkan
sebagai pahlawan nasional semisal Khadratussyaikh KH.Hasyim Asy’ari yang
merupakan seorang santri dan menjadi ulama besar yang dinobatkan sebagai
pahlawan nasional karena jasanya terhadap bangsa ini.
Puji Syukur dengan mengucap Alhamdulillah tepat tanggal 15 oktober 2015 Bapak Presiden Joko widodo resmi menandatangani keputusan presiden nomer 22
tahun 2015 tentang penetapan tanggal 22 oktober sebagai hari santri nasional.
Pemilihan tanggal 22 Oktober ini tak lepas dari sejarah bangsa dimana pada
tanggal tersebut Khadratussyaikh KH.Hasyim Asy’ari (pendiri NU) memaklumatkan
fatwa yang dikenal dengan Resolusi jihad. Dengan fatwa resolusi jihad tersebut
sehingga menginspirasi perlawanan yang di motori oleh Laskar Kyai dan Santri
melawan pasukan sekutu (NICA) pada tanggal 10 November 1945. Fatwa resolusi
jihad pada intinya adalah bahwa membela tanah air dari penjajah hukumnya adalah
fardhu ‘ain (wajib) bagi setiap individu. Tanggal 22 oktober dipilih sebagai
Hari Santri nasional karena mempresentasikan substansi kesantrian, yaitu
spiritualitas dan patriotisme dalam melawan kolonialisme agresi Belanda yang
kedua. Resolusi jihad dianggap sebagai seruan penting yang memungkinkan indonesia tetap bertahan
dan berdaulat sebagai negara dan bangsa.
Bersama Santri damailah Negeri. Selamat hari santri 2018.
Labels:
serba-serbi
Thanks for reading Hari Santri Nasional 2018. Please share...!