Sholat merupakan rukun islam yang kedua, dalam islam setiap
ibadah sudah diatur sedemikian rupa secara syariat tak terkecuali ibadah
sholat, dimana waktu-waktu untuk mengerjakannya telah diatur sebagaimana penjabaran
dibawah ini.
Definisi waktu dalam ibadah menurut Imam Jalaluddin
al-Mahalli dalam Jam’ul Jawami’
وَالْوَقْتُ...الزَّمَانُ
الْمُقَدَّرُ
لَهُ
شَرْعًا
مُطْلَقًا
“Waktu ... ialah masa yang telah
ditentukan untuk pelaksanaan ibadah menurut syariah secara mutlak.”
Waktu ada kalanya bersifat muwassa’ (leluasa) seperti ibadah
haji, artinya meski kita sudah mampu melakukan ibadah haji namun tidak mesti
tahun ini kita harus berangkat, ada juga yang waktunya mudlayyaq (sempit) seperti
pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan. Sedangkan ibadah shalat mempunyai dua sudut
pandang waktu, yaitu leluasa hingga masa
yang hanya cukup untuk menyelesaikan ibadah shalat tersebut. Dalam masa ini
waktu shalat menjadi mudlayyaq (sempit).
Shalat fardhu yang mempunyai jumlah lima waktu telah
ditentukan secara syariat. Ada permulaan, di mana ibadah shalat menjadi tidak
sah apabila dijalankan sebelum masuk permulaan waktu sholat, dan juga ada batasan
akhir dalam mengerjakan ibadah sholat, di mana shalat harus dilaksanakan
sebelum sampai batas akhir waktunya. Hal ini sesuai dengan Surat An-Nisa ayat
103:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ
عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ
كِتَابًا
مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Waktu-waktu Sholat
fardhu menurut Syar’i :
1.Shalat Shubuh
Awal waktu untuk mengerjakan ibadah shalat shubuh yaitu
terbitnya fajar sidiq sampai terbitnya matahari. Sebagaimana keterangan dalam
hadits riwayat Muslim No. 612:
قال رسول الله
- صلى
الله
عليه
وسلم
-: وقت
صلاة
الصبح
من
طلوع
الفجر
ما
لم
تطلع
الشمس
“Bersabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam: “Waktu shalat shubuh adalah sejak terbitnya fajar hingga
terbitnya matahari.”
2.Shalat Dluhur
Waktu untuk mengerjakah Shalat dluhur dimulai sejak
tergelincirnya matahari di ufuk barat hingga masuknya waktu sholat ashar. Hal
ini digambarkan dalam hadits riwayat Muslim no. 612:
أن رسول الله
- صلى
الله
عليه
وسلم
- قال:
"وقت
الظهر
إذ
زالت
الشمس،
..... ما
لم
يحضر
العصر
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: “Waktu dluhur ialah ketika matahari tergelincir, ...
sampai datangnya waktu ashar.”
3.Shalat Ashar
Waktu mengerjakan ibadah shalat ashar yaitu dimulai sejak
bayangan benda sama panjangnya dengan benda tersebut sampai terbenamnya matahari.
Sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Bukhari No. 554:
.....ومن
أدرك
ركعة
من
العصر
قبل
أن
تغرب
الشمس
فقد
أدرك
العصر
“ ...Barang siapa mendapati satu
rakaat shalat ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapati waktu
ashar.”
4.Shalat Maghrib
Waktu untuk mengerjakan ibadah shalat maghrib yaitu dimulai
sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya awan berwarna merah dari cakrawala.
Sebagaimana keterangan dalam hadits riwayat Imam Muslim no. 612:
وقت المغرب ما
لم
يغب
الشفق
“Waktu maghrib berakhir hingga
hilangnya awan merah dari cakrawala.”
5.Shalat Isya
Waktu mengerjakan ibadah shalat isya’ yaitu dimulai sejak
selesainya waktu maghrib hingga terbitnya waktu fajar sebagai pertanda waktu
masuknya sholat shubuh.
Demikian aturan-aturan waktu shalat fardlu, semoga
bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.
Labels:
rukun islam
Thanks for reading Waktu-waktu sholat fardhu. Please share...!